Ketua Himpsi, Seger Handoyo mengatakan belum adanya Undang-undang Praktik Psikologi memicu penyalahgunaan (misuse dan mistreat), yakni orang-orang tanpa kompetensi dan kualifikasi melakoni pekerjaan-pekerjaan psikologi.
Kalangan dewan mengingatkan pemerintah pusat secara khusus dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial tentang pentingnya sebuah Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi termasuk dalam hal kesehatan psikis.
RUU Praktik Psikologi telah masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini akan dibahas bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta KemenkumHAM.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi menyerap aspirasi dari beberapa stakeholder untuk menggali masukan-masukan lebih detail mengenai RUU ini.
Panja Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi (RUU PP) Komisi X DPR RI masih terus bekerja melakukan pendalaman atas semua isu menyangkut RUU tersebut.